25.7 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKarolin Serahkan Jenazah Dapit Kepada Pihak Keluarga

    Karolin Serahkan Jenazah Dapit Kepada Pihak Keluarga

    IMG 20230610 WA0026

    Landak Kalbar,detikborneo.com – Almarhum Dapit (23) korban dari kasus penusukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di trotoar Jalan Keramat Raya Senen, Jakarta telah sampai ke rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Pawis, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, sabtu (10/06/23).

    Kepulangan jenazah Dapit difasilitasi langsung oleh Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Cornelis dari Jakarta hingga sampai ke kediamannya di Desa Pawis.

    IMG 20230610 WA0025

    “Kami bersama Kades Pawis dan Camat Jelimpo beserta jajaran dari pihak TNI menyambut kedatangan jenazah di rumah duka serta langsung menyerahkan almarhum kepada pihak keluarga dan proses pemulangan jenazah ini berlangsung dengan lancar,” ucap Karolin.

    Karolin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI terutama kepada Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta bertanggung jawab atas pemulangan jenazah sampai ke Desa Pawis, serta juga sudah menangkap dan mengamankan pelaku.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kodam Jaya yang sudah membantu proses pemulangan jenazah sampai dengan tiba di kampung (Desa Pawis). Kemudian, atas respon pihak TNI yang telah menangkap pelaku dan sudah menyampaikan statement bahwa pelaku kan dihukum berat,” terang Karolin.

    IMG 20230610 WA0027

    Karolin berharap pihak TNI dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban melalui pengadilan militernya, sehingga pelaku mendapatkan ganjaran hukuman yang telah menghilang nyawa manusia.

    “Semoga keluarga ini bisa mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpa anak dan keluarga mereka ini. Kami harap pengadilan militer bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku termasuk memecat yang bersangkutan dari kesatuannya, karena tidak pantas untuk menjadi seorang anggota TNI dengan melakukan perbuatan penganiayaan berat sampai dengan menyebabkan meninggal dunia warga kami,” jelas Karolin.(JVC/ Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita