26 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedSejarah Singkat Perayaan Imlek Di Indonesia Dan Kalimantan Barat Era Cornelis Menjadi...

    Sejarah Singkat Perayaan Imlek Di Indonesia Dan Kalimantan Barat Era Cornelis Menjadi Gubernur

    IMG 20230121 WA0019
    Poto: Ucapan Tahun Baru Imlek 2023

    Pontianak, detikborneo.com -Era Cornelis sejak menjabat Gubernur Pada tahun 2008 -2018 Perayaan Tahun Baru Imlek sudah mulai bebas dirayakan secara terbuka. Wakil gubernurnya saat itu Christiandy Sanjaya saat ini anggota DPD RI juga masih keturunan Tionghoa suku Hakka/ Keek dengan nama Bong Hon San sehingga perayaan Imlek lebih meriah lagi dirayakannya.

    Perayaan Imlek sendiri di Pulau Borneo khusus nya Provinsi Kalimantan Barat selalu dirayakan secara bersamaan ditiap keluarganya masing-masing saat itu belum menjadi keputusan hari libur atau tanggal merah tetapi semua pusat pertokoan dikota-kotanya tutup semua antara satu sampai tiga hari.

    Sudah 23 Tahun Indonesia Bebas Merayakan Imlek

    Keppres No.6/2000 tanggal 17 Januari 2000

    Sudah 23 Kebebasan merayakan Tahun Baru Imlek secara terbuka dan bahkan ada hari liburnya berkat keputusan Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada tanggal 17 Januari 2000 dan sejak dicabutnya Inpres tersebut masyarakat Tionghoa yang ada di Indonesia dan Kalimantan Barat mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan dan adat istiadatnya masing-masing.

    Sehingga kala ada waktu libur Perayaan Imlek dan Cap Go Me maka kota Pontianak dan Singkawang akan menjadi tujuan wisata dan pulang kampung bagi warga Hakka suku Tionghoa terbesar yang ada di Kalimantan Barat.

    Perayaan Imlek dimulai sekitar abad ke-5 Masehi. Di Indonesia, tradisi ini sempat hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dalam ruang tertutup.

    Tahun Baru Imlek Jatuh Tanggal 22 Januari 2023

    Budaya Cina masuk bersama kedatangan orang Cina yang bermigrasi ke berbagai wilayah Asia Tenggara,

    Perayaan Imlek atau Tahun Baru Imlek tahun ini jatuh pada tanggal 22 Januari 2023, Imlek sendiri merupakan penanggalan lunar yang ditetapkan pada masa dinasti Han di Cina. Sistem kalender ini mengawali tahun di musim semi, yang dinilai cocok untuk masyarakat agraris Cina.

    Budaya Tionghoa masuk bersama kedatangan orang Cina yang bermigrasi ke berbagai wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia untuk berdagang. Kedatangan mereka turut berdampak pada perkembangan kebudayaan di tanah air.

    Imlek dimasa pemerintahan Soekarno

    Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946

    Soekarno menetapkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang salah satunya menyoal hari raya orang Tionghoa, segera setelah kemerdekaan Indonesia. Ada empat perayaan yang masuk dalam penetapan tersebut, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.

    Pada masa itu, orang-orang Tionghoa juga bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina. Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.

    Presiden Soeharto Larang Merayakan Tahun Baru Imlek

    Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967

    Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967. Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.

    Imlek Kembali bebas dirayakan dimasa pemerintahan Gus Dur

    Pencabutan Inpres No.14/1967 tanggal 17 Januari 2000

    Sudah 23 tahun sejak KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000. Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.

    Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional

    Keputusan No.13/2001

    Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.(Sumber: Tempo/ Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita