27.1 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaAgus Landy: Edy Mulyadi Harus Dikenakan Hukum Adat Supaya Bisa Bersihkan Kalimat...

    Agus Landy: Edy Mulyadi Harus Dikenakan Hukum Adat Supaya Bisa Bersihkan Kalimat Kotor yang di Lontarkan kepada Orang Kalimantan

    Agus Landy: Edy Mulyadi Harus Dikenakan Hukum Adat Supaya Bisa Bersihkan Kalimat Kotor yang di Lontarkan kepada Orang Kalimantan

    Jakarta, detikborneo.com -Agust Landy (Anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Politik Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Apresiasi LBH MADN dan Perekat Nusantara yang sudah mengawal kasus Edy Mulyadi.


    “Saya mengapresiasi dengan upaya LBH Majelis Adat Dayak Nasional dan Perekat Nusantara yang sudah berupaya mengawal keinginan masyarakat Kalimantan dan mendesak Mabes Polri supaya Edi Mulyadi segera ditangkap oleh kepolisian Republik Indonesia atas Kasus Ujaran Kebencian dan Penyebaran Informasi Bohong atau Hoax, sebagaimana pada pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Jo pasal 156 KUHP dan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)”

    Lebih lanjut Agus juga katakan upaya yang dilakukan ini sudah meredam aksi dari pada masyarakat kalangan bawah atau yang sempat menganggu stabilitas keamanan di daerah.


    “Upaya yang dilakukan LBH MADN dan PEREKAT NUSANTARA sudah maximal sebagai upaya turut meredam aksi demo masyarakat Kalimantan yang terganggu stabilitas kemanan daerahnya ketika ujaran kebencian Edy Mulyadi terjadi dan saya yakin LBH MADN dan PEREKAT NUSANTARA akan terus mengawal kasus ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap” terang Agus.

    “Masyarakat selanjutnya menyerahkan penanganan kasus Edy Mulyadi pada Hukum Pidana Umum yang dilakukan oleh Penyidik Mabes Polri. Sebagaimana kita diketahui bahwa pelapor terdiri dari berbagai kalangan baik etnis, ormas, paguyuban yang mengatasnamakan suku di Kalimantan dan luar Kalimantan, Tercatat sebagian besar adalah masyarakat adat Dayak yang ada di seluruh Kalimantan”.

    Agus terangkan sebagaimana Edy Mulyadi harus dikenakan hukum adat supaya bisa membersihkan kalimat yang kotor yang sudah di lontarkan kepada orang yang ada dikalimantan. Karena jika belum dikenakan sanksi adat makan ucapan Edy dkk masih dianggap menganggu stabilitas keamanan Daerah.
    “Karena itu apabila ada masyarakat terutama pelapor berkeinginan untuk meminta supaya Edy Mulyadi dikenakan hukuman adat itu berarti Edy Mulyadi diminta HARUS BERDAMAI dengan Dayak se Kalimantan dan sejumlah pelapor di luar dari Hukum Pidana Umum yang sedang berjalan.

    “Sebab kalau belum dilakukan hukum Adat untuk membersihkan Kalimat yang kotor yang dialamatkan kepada masyarakat di Kalimantan maka apa yang diucapkan dan dilakukan Edy Mulyadi dkk masih akan terus mengganggu stabilitas keamanan Daerah Kalimantan meskipun sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Agus.

    Lalu bagaimana sih proses ini?

    Untuk itu Prosedurnya tentu harus dilalui, diantaranya pelapor memohon secara tertulis kepada MADN sebagai organisasi besar dayak untuk segera menjatuhkan hukuman adat kepada Edy Mulyadi. Selanjutnya MADN akan mengeluarkan keputusan menunjuk DAD mana yang dijadikan tempat untuk pelaksanaan hukum adat.
    Oleh karena locus utama adalah Penajam Paser Kalimantan Timur, maka di wilayah itulah Hukum Adat dilaksanakan. Hal ini dilakukan supaya dikemudian hari MADN tidak dipersalahkan DAD Se Kalimantan. Karena ada yg berkeinginan tetap ditangani Hukum Pidana Umum tetapi ada juga meminta Hukum Adat Dayak diberlakukan.

    Lalu adakah proses bisa berjalan hukum adat dan hukum pidana?

    Mengacu pada kasus terdahulu yang dialami oleh Lutfy Holly di awal Tahun 2020, kedua duanya baik Hukum Pidana Umum maupun Hukum Adat Dayak dapat dilakukan.

    Namun apabila tidak ada Permintaan/permohonan dari DAD utk dilakukannya hukum adat maka hukum pidana umum lah yang dikedepankan dengan segala konsekuensinya bahwa tidak ada unsur pemaaf bagi Edy Mulyadi dalam menjalani Hukum Pidana Umum.

    “Tidak hanya Edy Mulyadi yang pantas menerima sanksi Hukum Pidana umum dan Hukum Adat tetapi semua yang turut serta hadir secara bersama sama disiarkan dan menyiarkan diri secara sadar dalam akun YouTube Bang Edy Chanel.” Tutup Agus.(Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita