26.5 C
Singkawang
More
    BerandaLumbungPemerintah Memangkas Anggaran Kesehatan 2022, Ini Arah Alokasinya

    Pemerintah Memangkas Anggaran Kesehatan 2022, Ini Arah Alokasinya

    | Penulis: Lovenka Diva Navael

    Sektor kesehatan yang terdapat di Indonesia dikelola langsung oleh pemerintah melalui pembelanjaan yang berasal dari APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sumber finansial negara yang dipakai untuk mencapai tujuan pemerintahan, salah satunya dalam bidang kesehatan dengan tepat. Anggaran Kesehatan umumnya akan dialirkan dari Kementerian Kesehatan kepada kementerian lainnya serta lembaga-lembaga yang tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Besar anggaran belanja kesehatan dalam APBN tahun 2022 disiapkan sejumlah Rp255,3 triliun atau 9,4% dari total belanja negara untuk tahun depan. Dari besar anggaran tersebut, 47% terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sejumlah Rp106,4 triliun, 31% atas belanja pemerintah pusat non-K/L sejumlah Rp81 triliun, dan 26,5% yang bersumber atas Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sejumlah Rp67,7 triliun. Anggaran kesehatan yang dialokasikan melalui belanja K/L terdiri dari 3 K/L utama, yaitu Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

    (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta 2 K/L lainnya, yaitu Kementerian Pertahanan dan Polri. Selain itu, anggaran kesehatan melalui belanja pemerintah pusat  non-K/L dipergunakan untuk pelayanan kesehatan bagi Tentara Negara Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) , dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kelas 3 dan antisipasi belanja kesehatan darurat. Sementara itu, anggaran kesehatan yang melalui TKDD terdiri dari DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB, DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan KB, serta pendekatan TKDD untuk sektor kesehatan. 

    Pemanfaatan anggaran kesehatan tahun 2022 sebesar Rp115,9 triliun akan difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan ini akan dilakukan melalui pendanaan pasien Covid-19 yang sedang dirawat, baik pada wisma atlet maupun rumah sakit, lalu pendistribusian vitamin dan obat-obatan untuk pasien yang terkena virus Covid-19, khususnya yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di tempatnya masing-masing, serta pembayaran intensif kepada tenaga kesehatan.

    Peningkatan 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment), serta pelaksanaan vaksinasi juga akan diwujudkan melalui penganggaran yang berasal dari APBN untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). 

    Perbaikan reformasi kesehatan di masa pandemi juga merupakan keputusan yang sangat bijak dalam menggunakan anggaran kesehatan tahun 2022. Momentum tersebut dapat digunakan untuk mewujudkan hal-hal yang belum tercapai dengan baik sebelum Covid-19 melanda Indonesia.

    Melalui pandemi, bidang kesehatan di Indonesia menghadapi perubahan yang sangat signifikan, baik dalam hal kemajuan fasilitas kesehatan, pelayanan yang merata, dan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan dalam menghadapi Covid-19. Dengan terlaksananya reformasi sistem kesehatan, pemerintah sangat mengharapkan agar anggaran kesehatan dapat melengkapi aspek mutu, ketersediaan, dan keterjangkauan.

    Menurut rincian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, reformasi sistem kesehatan di tahun 2022 akan dilakukan dalam lima hal.

    Pertama, perubahan layanan primer melalui peningkatan layanan puskesmas, pengukuhan fungsi promotif, dan pencegahan yang dilakukan untuk pengendalian penyakit serta imunisasi.

    Kedua, perubahan layanan rujukan akan dilaksanakan melalui penambahan ketersediaan tempat tidur, peningkatan akreditasi rumah sakit, serta pengembangan pelayanan kesehatan, terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan Terluar (DTPK) dengan cara mengirim tenaga kesehatan sebanyak 5.200 orang.

    Ketiga, perubahan ketahanan kesehatan yang akan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kemandirian industri farmasi dan alat medis, serta pengukuhan ketahanan tanggap darurat.

    Keempat, peningkatan keunggulan dan redistribusi tenaga kesehatan.

    Kelima, peningkatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan, seperti telemedicine dan digitalisasi layanan kesehatan di 863 rumah sakit serta 4.741 puskesmas. 

    Pengarahan anggaran kesehatan juga dilakukan untuk memperbaiki dan mengatur kesinambungan ekosistem progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta mengembangkan kualitas layanan JKN. Kesinambungan ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan yang tepat dan berkualitas, serta terjangkau bagi masyarakat sehingga tidak menghambat finansial seluruh rakyat Indonesia.

    Anggaran yang disediakan pada tahun 2022 diperkirakan akan menangani biaya peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejumlah 96,8 juta jiwa. Untuk mencegah adanya penyelewengan atau kesalahan, maka Cleansing Data diberlakukan untuk mengupayakan ketepatan sasaran layanan kesehatan JKN. 

    Fokus lainnya dalam penyaluran anggaran kesehatan tahun 2022 adalah pengendalian stunting di 514 kabupaten atau kota. Stunting merupakan suatu kondisi yang ditandai dengan tinggi badan seorang anak lebih pendek atau kurang jika dibandingkan dengan tinggi badan anak seusianya. Stunting biasanya disebabkan oleh kekurangan gizi kronis pada saat pertumbuhan tubuh. Kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang lama sangat berbahaya karena dapat menghalangi pertumbuhan motorik dan mental, bahkan yang terburuk adalah risiko kematian yang cukup tinggi. Strategi pemerintah dalam menurunkan percepatan stunting terdiri dari dua intervansi, yaitu intervansi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. 

    Meskipun anggaran belanja kesehatan dinilai tepat arah pengalokasiannya, tapi dalam kenyataannya anggaran kesehatan di tahun 2022 mengalami penurunan. Jumlah penurunan anggaran kesehatan di tahun depan sebesar 21,8% dari realisasi rencana anggaran kesehatan pada tahun 2021 yang berjumlah Rp326,4 triliun. Artinya, sebanyak Rp71,1 triliun dipangkas dari APBN terhadap anggaran kesehatan tahun 2022. Banyak pihak yang mengkritik bahwa langkah pemerintah tidak tepat, namun ada juga yang mendukung kebijakan penurunan anggaran tersebut. 

    Menurut pemerintah, walaupun anggaran kesehatan mengalami penurunan di tahun depan, sebenarnya anggaran kesehatan di tahun 2022 sebesar 6,2% masih lebih tinggi dibandingkan batas anggaran kesehatan pada APBN, yakni 5% yang diatur oleh Undang-undang. Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah melihat angka penurunan kasus Covid-19 yang kian melandai.

    Selain itu, pada tahun 2020 yang notabene anggarannya lebih rendah dibandingkan tahun 2022, ternyata anggaran di tahun tersebut masih menyisakan dana sebesar Rp6 miliar yang kemudian disalurkan kepada anggaran kesehatan tahun 2021. Oleh karena itu, pemerintah meyakini bahwa besar anggaran kesehatan di tahun 2022 sangatlah cukup dan meminta masyarakat agar tidak khawatir akan penurunan tersebut.

    ***

    Sumber: kemenkeu.go.id

    https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/apbn-2022-menjadi-instrumen-menjaga-pemulihan-ekonomi-dan-penanganan-covid-19/

    ***

    Lovenka 2

    Lovenka Diva Navael, mahasiswi UPN Veteran Jakarta

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita