26.7 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus, Terbukti Selewengkan Distribusi Minyakita

    Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus, Terbukti Selewengkan Distribusi Minyakita

    Jakarta, detikborneo.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bertindak tegas dengan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Tindakan ini diambil setelah koperasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kemenkop juga telah mengajukan permintaan ke Kementerian Hukum untuk membekukan status badan hukum koperasi tersebut.

    IMG 20250313 WA0062

    Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi. “Koperasi dibangun atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk kesejahteraan bersama. Jika ada yang menyimpang dan menipu, sanksi tegas adalah konsekuensinya,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/03).

    Baca juga: Presiden MADN Gelar Silaturahmi dengan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltara, dan Forum Pemuda-Pemudi

    Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita berlabel 1 liter yang ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Temuan ini memicu investigasi dari Kemenkop melalui tim pengawas koperasi di daerah. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak aktif dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

    Screenshot 20250313 143624 Google

    Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi ini karena dianggap mencoreng kepercayaan masyarakat dan melanggar prinsip dasar koperasi. “Ini pengkhianatan terhadap semangat koperasi. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada koperasi yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Baca juga: Gibran Pukul Loku, Buka Atraksi Budaya Cap Go Meh di Singkawang, Namsi Wapres MADN Juga Hadir

    Sebagai langkah pencegahan, Budi Arie meminta koperasi memperkuat peran pengawas internal untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. “Pengawasan internal harus diperkuat agar tidak ada celah bagi oknum yang ingin menyalahgunakan kepercayaan anggota dan masyarakat,” ujarnya.

    Screenshot 20250313 143909 Google

    Kemenkop berkomitmen untuk menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas bisnis yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. “Koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri dengan cara-cara curang,” tutup Budi Arie. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita