OJK Bantah Koprasi Kredit atau Credit Union (CU) Ranah Perbankan
Pontianak, detikborneo.com -Polimik terkait dipanggil tiga Pengurus Koprasi Kredit atau Credit Union (CU) oleh Dirserkrimsus Polda Kalbar ramai menjadi perbincangan dan jika tidak segera diatasi bisa menjadi masalah besar bagi perekonomian di Kalimantan Barat dan Nasional.
Dari berita yang beredar Pengurus CU yang dipangil oleh pihak Dirserkrimsus Polda adalah: CU Keling Kumang, CU Lantang Tipo dan CU Pancur Kasih.
Ketiga CU ini memiliki nasabah dan aset hingga triliunan terbesar di Provinsi Kalimantan Barat mungkin di Nasional.
Menurut informasi yang beredar, bahwa para pengurus CU yang telah dipanggil oleh pihak Dirserkrimsus Polda Kalbar disangkakan dengan tuduhan : UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Sedangkan Koprasi Simpan Pinjam (KSP) atau Credit Union (CU) diatur oleh UU Perkoperasian No.25/1992)
Jika benar atas diberita ini maka wajib diluruskan supaya tidak ada simpang siur dan menimbulkan kegaduhan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Provinsi Kalimantan Barat membantah jika CU bagian dari Perbankan, info ini perlu diklarifikasi karena CU beraktivitas mendapatkan perijinannya lewat Kementerian Koprasi dan UMKM bukan di Kementerian Keuangan, ujar Yasin Kepala OJK Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang baru bertugas tiga bulan dibumi Kathulistiwa.
Baca juga: CU Digoncang Menuai Protes Tokoh Masyarakat Kalbar
Jadi jika ada sangkaan menayalahi Undang-undang Perbankan terhadap kegiatan Koprasi Simpan Pinjam/ CU ini adalah pernyatan yang keliru. Jika ada oknum yang melakukan kesalahan bukan berarti Koprasi yang salah tapi pribadi pengurus tersebut, imbuh Yasin asli kelahiran tegal alur Jakarta Barat.
Sejarah berdirinya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau biasa disebut Credit Union (CU) pertama kali para pastor “Gereja Katolik Kalimantan Barat menggagas lahirnya CU ini didorong atas keprihatinan gereja terhadap kelompok yang tersingkir, miskin dan terpinggirkan (Ajaran Sosial Gereja Katolik ‘Option for the poor’) tanpa pandang bulu,” tegas Mgr. Agustinus Agus dalam rilisnya
Ketiga CU yang pengurus nya dipangil pihak Dirserkrimsus Polda Kalbar adalah Koperasi yang mempunyai aset terbesar saat ini Provinsi Kalimantan Barat.
- CU Lantang Tipo, didirikan 2 Februari 1976, dengan 209.659 anggota, 667 karyawan dengan aset Rp3,3 triliun lebih.
- CU Pancur Kasih, didirikan 28 Mei 1987, dengan 176.851 anggota, karyawan 428 orang dan aset Rp.2,7 triliun.
- CU Keling Kumang, didirikan 26 Maret 1993, dengan 190.232 anggota, 624 karyawan dan aset sebesar Rp 1,7 triliun.
Dari angka nilai aset yang cukup pantastis ini dari ketiga Koprasi besar setiap hari beroperasi hampir semua transaksinya saat ini mengikuti perkembangan hingga mirip perbankan dan ada disemua pelosok Provinsi Kalimantan Barat.
(Bajare007)