26.5 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaRupinus Dinggah Timanggong Adat Dayak Penjaga Perbatasan Aruk, Sedih Hanya Menjadi Penonton...

    Rupinus Dinggah Timanggong Adat Dayak Penjaga Perbatasan Aruk, Sedih Hanya Menjadi Penonton Pengelolaan Hutan Adat

    IMG 20230603 WA0012

    Sambas, detikborneo.com – Tidak banyak mungkin didunia luar Kabupaten Sambas yang mengenal lebih dekat Kakek berusia 84 tahun ini yang tinggal di Desa Aping Aruk Kecamatan Sajingan .

    Dikenal dengan nama Rupinus Dinggah kakek dari 12 cucu ini sangat senang jika ada tamu yang berkunjung diwarungnya persis disamping kanan deretan ruko paling ujung berbatasan langsung dengan kompil TNI AD di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

    Diusianya cukup mendekati akhir senja raut wajah dan nada bicara yang semangat dan ketika bicara sangat suka bercanda tidak ada yang menyangka kalo dia sudah berusia 84 tahun. Kisah perjuangan NKRI diperbatas selama menjabat Kepala Kampung sebutan masa lalu untuk Kepala Desa yang selalu setia kepada tanah tercinta Republik Indonesia bagai alunan lagu akan tersebut kisah-kisah perjuangan dari masa mempertahankan kemerdekaan hingga penumpasan gerakan PARAKU tahun 1968. Rumah diKampungnya sebagai tempat markas sementara untuk mengawal Perbatasan dengan pihak Malaysia yang hanya berbatasan gunung Poek.

    IMG 20230603 WA0009

    Piagam penghargaan dan sertifikat serta medali diterima olehnya sebagai bukti Ene’ (sebutan kakek dalam Bahasa Dayak Kanayatn) Rupinus Dinggah dihormati akan perjuangan untuk ikut menjaga kawasan perbatasan bersama masyarakat adat Dayak di Binua Aruk Bantanan.

    Dimasa tuanya Ene’ Rupinus Dinggah di angkat menjadi Timanggong Adat Dayak Di Binua Aruk Bantanan untuk selalu mempertahankan Adat budaya Dayak dan Tanah Adat atau Hutan Adat. Nasib miris baginya atas perjuangan ini tiba-tiba datang perusahaan ambil kayu di hutan Adat yang dikementrian menjadi Hutan Lindung padahal sebelum ada Negara Republik Indonesia pada proklamasi kemerdekaan tahun 1945 para leluhur suku bangsa Dayak sudah menjadikan hutan sebagai penompang kelangsungan hidup dari menanam rotan, mengambil getah damar dan sebagai tempat lahan apotek hidup untuk pengobatan.

    IMG 20230603 WA0007

    Tapi setelah Merdeka dari Penjajah masyarakat adat hanya bisa menonton ribuan hektar hutan Adat beralih fungsi menjadi hutan lindung dan mirinya saat ini menjadi hutan sawit yang Rekomendasi penguasa era Prediden Susilo Bambang saat ini kasusnya berproses di Pengadilan dan pelaku tidak kejahatan ini Surya Darmadi dari tuntutan seumur hidup lanjut Banding dan dituntut menjadi 15 tahun kemungkinan jika dia Banding lagi akan bebas dan bisa jadi pahlawan karena hukum itu sekarang tajam kebawah tumpul ke atas, ucap ene’ Dinggah Kesal.

    Saya ini sudah tidak muda lagi jika masyarakat adat cuek dan ribut sesama dirik (kita) jangan berharap banyak anak cucu hanya jadi Penonton ditanah ulaya/ tanah adat dan hutan Adat, himbau ene’ Dinggah.

    IMG 20230603 WA0008

    Lawadi Nusah Tokoh Muda Dayak saat ini aktif di Jakarta sebagai: sekum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta dan Humas & Media Center Kantor Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung masyarakat adat Dayak untuk memperkuat dalam tatanan Masyarakat Hukum Adat karena di jamin UUD 1945 pasal 18 B ayat 2: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta hak-hak tradisional sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan Undang-undang”.

    Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Pasal 67 menyatkan: Pengukuhan keberadaan dan hapusnya Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA).

    Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012 berbunyi:

    1. Hutan adalah hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat;
    2. Hutan Negara, tidak termasuk hutan adat;
    3. Hutan Adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
    IMG 20230603 WA0015

    Didalam Undang-undang No. 23/2014 lampiran huruf k menerangkan:

    1. Penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) didaerah Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota. (Bupati/ Walikota).
    2. Penetapan pengakuan MHA didua atau lebih didaerah Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur).
    3. Penetapan pengakuan MHA didua atau lebih daerah provinsi oleh Pemerintah Pusat.

    Permendagri No. 52/2014 berbunyi:

    1. Dalam melakukan pengajuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati/ Walikota membentuk Panitia MHA Kabupaten/ Kota.
    2. Pengakuan dan perlindungan dilakukan melalui tahapan:
      a. Identitas Masyarakat Hukum Adat (MHA);
      b. Verifikasi dan validasi MHAt;
      c. Penetapan MHA.

    Terkait hutan adat dalam Peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

    Artinya Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

    Sedangkan Hutan Adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat Hukum Adat.

    Status Hutan Berdasarkan PP 23/2021 Pasal 15 ayat 1 Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas :
    a. Hutan Negara;
    b. Hutan Adat; dan
    c. Hutan Hak

    Ayat 2 Kawasan Hutan terdiri atas ;
    a. Hutan Negara; dan
    b. Hutan Adat.

    Dengan demikian artinya Masyarakat Hukum Adat dapat memperoleh Peresetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Tanaman Rakyat untuk mendukung kedaulatan pangan Masyarakat Adat Dayak.

    Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat pada UU Nomor 5 Tahun 1966 (UUPA) Pasal 3; Hak penguasaan tanah secara bersama oleh MHA atau disebut beschikkingsrecht:

    Sepanjang menurut kenyataannya masih ada
    Sesuai kepentingan Nasional dan Negara
    Tidak beetenangan dengan hukum dan aturan.
    Didalam Purusan Mahkamah Konstitusi No.31/PUU-V/2007 berbunyi: telah menentukan tolak ukur dari de facto masih ada dan/ atau hidup apabila setidak-tidaknya memiliki unsur:

    Ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok;
    Ada pranata pemerintahan adat;
    Ada harta kekayaan, dan/atau benda-benda adat.
    Ada perangkat norma hukum adat; dan
    Ada wilayah adat.

    IMG 20230603 WA0014

    Sedangkan Kebijakan Perlindungan Atas Objek Tanah Ulayat diatur didalam:

    Permen ATR/Ka BPN No.18 Tahun 2019 tentang tata cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan MHA. (dilaksanakan Pemerintah).

    PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hal Atas Tanah, satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah jo. Permen ATR/Ka BPN Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (Proses sertipikasi atas tanah Ulayat apabila dimohon MHA).
    Tahun 2021-2024 merupakan prioritas pemerintah untuk Invetarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dengan output memuat objek, subjek dan informasi lainnya terkait Tanah Ulayat;

    Objek adalah data lokasi Tanah Ulayat.
    Subjek adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengelola dan memanfaatkan Tanah Ulayat.
    Informasi lainya terkait pemanfaatan tanah, kawasan hutan, dan pendaftaran tanah, dll.

    Dari uraian singkat ini dapat menjadi pegangan kita untuk memperjuangkan hak atas Tanah Adat maupun hutan Adat dalam tatanan memperkuat Masyarakat Hukum Adat agar bisa berdiri kokoh diwilayah Hukum Adatnya, tutup Lawadi Nusah.

    IMG 20230603 WA0013

    Ditempat terpisah dr. Bonfiasius Ketua DAD Kabupaten Sambas sangat mendukung untuk Masyarakat Hukum Adat menegelola semua Hutan Adat dan Tanah Adat, jika kita saling mendukung pasti semua bisa tercapai, ucapnya.(Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita