Bengkayang, detikborneo.com – Kisruh Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang semakin rumit, kedua belah pihak yakni, ahli waris Rukiman dan pihak Pemda Bengkayang saling pasang baliho.
Setelah pemasangan baliho tgl 21 Maret 2025 oleh penggugat, ahli waris almarhumah Pr. Aisyah dan almarhumah Rakinem, melalui kuasa hukum, Advokat Bernadus Doye dan Rekan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 846/K/Pdt.1987, yang mendukung pengosongan gedung sesuai dengan berita acara perkara nomor: 11/PDT/C/1985/PN-SKW.
Sontak kejadian tersebut membuat masyarakat di Bengkayang bingung dan kejadian itu menjadi viral.
Pemda Bengkayang pun tidak diam, dan ikut dipasangkan baliho juga, dan menurunkan baliho dari pihak ahli waris.

Kejadian ini semakin membuat rumit sehingga masyarakat bingung dengan hak pemilikan daripada Gedung Pancasila tersebut.
Jumat 28 Maret 2025 pihak Rakiman pun kembali memasang spanduk yang berukuran besar, menuding pihak Pemda melakukan perampasan. Pihak nya menerangkan bukti-bukti dokumen, putusan Mahkamah Agung dan beberapa poin yang menyatakan kepemilikan sah dari pihak ahli waris.

“Hal hal tersebut diatas yang kami kirimkan itu bisa dibuktikan, apakah pihak Pemda bisa buktikan juga punya mereka” ucap pihak ahli waris kepada media ini. (Rd)